Ditolak Temui Klien, LBH Medan Adukan Direktur Tahti Poldasu ke Propam

Direktur Tahti Polda Sumut

topmetro.news – Pengacara publik dari LBH Medan dimotori Maswan Tambak yang juga Kadiv Buruh dan Masyarakat Miskin Kota didampingi salah seorang staf Ravindra Anan, Jumat (13/3/2020), akhirnya melaporkan Direktur Tahti Polda Sumut (Tahanan dan Barang Bukti) AKBP AEH ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

LBH Medan dalam pers rilisnya menyebutkan, pada hari itu, tim Maswan Tambak ingin bertemu (melakukan pendampingan hukum) dengan 12 klien yang proses penahanannya dititip Polres Langkat di Polda Sumut terkait kasus kericuhan di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat 10 Januari 2020 lalu.

LBH Medan Kecewa

Pihaknya sangat kecewa dengan sikap ketidakprofesionalan yang ditunjukkan oknum di bagian Tahti Poldasu. Ke-12 warga Bahorok sudah ditetapkan sebagai tersangka (tahap penyidikan kepolisian) dan dilakukan penahanan. Sementara data LBH Medan masa penahanan kliennya sudah habis.

Namun pihak penjaga piket tahanan tetap tidak memberikan izin masuk. Dengan alasan, karena kedatangan tim dari LBH Medan bukan pada hari dan jam besuk di Polda Sumut.

Menyikapi penolakan tersebut, Maswan Tambak memberikan argumentasi hukum yang patut dan wajar terkait tindakan hukum sedang dilakukan dalam rangka pendampingan. Namun pihak penjagaan tidak berkenan. Hingga terjadi perdebatan dengan penjaga piket (Bripka Bahri).

Maswan Tambak kemudian memberi saran agar petugas piket atau pihak kepolisian yang di Dit Tahti Poldasu mengambil surat perpanjangan penahanan kliennya (dari penyidik Polres Langkat). Namun lagi-lagi tidak digubris.

Akibatnya Maswan Tambak menanyakan nama dari petugas piket tersebut. Kemudian petugas piket merasa tidak senang dan marah. Lalu mengadukan perdebatan tersebut kepada Dir Tahti Polda Sumut.

Di luar dugaan, oknum Dir Tahti keluar dan mengusir pengacara LBH Medan berkali-kali dengan nada tinggi. Padahal, Maswan Tambak sudah mencoba menjelaskan dan meluruskan kesalahpahaman tersebut.

Semboyan Promoter

Setelah diusir, petugas piket tersebut bahkan sempat mengancam akan melaporkan Maswan ke organisasi advokat. Bahkan oknum itu berkata, “Kita jumpa di lapangan.”

Dari kejadian tersebut LBH Medan menyoroti apakah Semboyan Promoter (profesional, moderen, dan terpercaya) yang digadang-gadang kepolisian tersebut masih layak disematkan atau tidak.

Menurut Maswan Tambak, oknum di Dit Tahti Polda Sumut tersebut berpotensi melanggar ketentuan hak-hak penasihat hukum untuk mengunjungi tersangka setiap saat guna kepentingan pembelaan hukum. Itu sesuai dengan ketentuan pada KUHAPidana Bab VII tentang Bantuan Hukum Pasal 69 dan Pasal 70.

Tindakan pengaduan ke Divisi Propam Polda Sumut tersebut bertujuan agar ada perbaikan dalam pelayanan di lingkungan Polda Sumut khususnya di Dit Tahti. Dan tidak terulang lagi demi menjaga nama baik kepolisian. Serta untuk pelayanan lebih profesional kepada masyarakat. Demikian LBH Medan dalam pers risnya.

Terkait ini, Kasubdit Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan pun dicoba dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp (WA). Namun, hingga Sabtu petang tadi belum memberikan keterangan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment